TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka libur panjang pada pekan depan selama masa Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus serta Tahun Baru Islam pada 20-21 Agustus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang. Kebijakan tersebut berlaku untuk 4 hari selama masa libur panjang tersebut.
“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 14 Agustus, 17 Agustus, 19 Agustus, dan 23 Agustus,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Jumat, 14 Agustus 2020.
Atas kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Surat Edaran itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Adapun untuk pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:
A. arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan):
1) tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.